Terkait dengan proses revisi anggaran 23 February 2015. Pengertian POK POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran Adapun struktur Menu SatuDJA adalah sebagai berikut: Perencanaan Anggaran ADK dan PDF Dokumen DIPA Petikan Satker bersangkutan. DIPA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga.DIPA>.naraulegneP arahadneB nolac gnaroes ikilimid surah gnay isnetepmok iapacnem malad mumu nauhategnep kepsa nakirebmem naka ini ludoM rulegneP lasareb agabmeL/nairetnemeK naraggnA ajreK anacneR tupni ataD )hawab id ada nabawaJ( .1. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 30. 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 6. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. ASKOLANI Selain itu, juga diatur pengaturan Revisi DIPA Petikan BLU dan batas akhir revisi anggaran pada DJPb. ISA RACHMATARWATA DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh KPA SKPD yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri/Pimpinan Lembaga. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Pajak. 6. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Definisi, Manfaat, Hingga Pembaruan pada DIPA 2024.APID ISIVER NANAYAL RADNATS nakpatetid gnay naraggna isakola halada naraggnA ugaP . DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 7. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 7. ASKOLANI 6. Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor DIPA-076. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I atau yang dipersamakan dengan unit eselon I Kemhan dan TNI yang memiliki alokasi anggaran (portofolio). Lihat foto. 2. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 3. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Suatu kegiatan bersifat rutin adalah. 2. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN sebagai dasar alokasi anggaran. Rincian lebih lanjut untuk DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN adalah sebagai berikut: a) DIPA BA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki portofolio; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah Unit Eselon I Kementerian … DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b. SISTEM PENGANGGARAN Sistem adalah suatu interaksi dan ketergantungan antara serangkaian unsur secara teratur dan membentuk satu kesatuan utuh menyeluruh serta batas-batasnya dapat dikenali Sistem penganggaran berkaitan dengan rencana penerimaan, pengeluaran, dan hutang negara selama satu tahun serta dampak yang ditentukan untuk mempengaruhi PERATURAN MENTERI KEUANGAN. UU No. [ 1] 19. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN merupakan dasar penyusunan DIPA untuk masing-masing satker pada suatu Kementerian Negara/ Lembaga.d. Jenis DIPA. Sumber: Unplash/Neonbrand via Kompas.2 6. Terkait dengan proses revisi … 23 February 2015. 6. UU No. Namun di level satker akan menerima DIPA Petikan yang sudah disahkan. 7. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. 4. 29. ISA RACHMATARWATA Langkah yang seharusnya dilakukan adalah menghapus status histori revisi Satker yang sudah direkam kemudian buat status histori baru yaitu Revisi DIPA: 14. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan 6. 2.go. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Namun, anggaran tidak hanya sekadar angka-angka. 3. 7. 7. Default Tanggal yang ditampilkan adalah satu bulan lalu sampai dengan tanggal hari ini. 2. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 29 November 2021 13:05 Diperbarui: 1 Desember 2021 11:02 668. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nnc1an pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan sattian kerja. 3. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dasar Pengetahuan. disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.com. Secara prinsip setiap DIPA APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. (4) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Utang dan Belanja Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. 12. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).1. DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan … 19. Direktur Jenderal Rincian lebih lanjut untuk masing-masing DIPA K/L dan DIPA BUN adalah sebagai berikut : a. DASAR HUKUM : 1.com , Jakarta - Anggaran adalah salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. 23. 6. 1. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang 11.djpb@kemenkeu. Pengesahan DIPA Induk DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). (Jawaban ada di bawah) Data penting yang digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satker dan DIPA Petikan adalah. BACA JUGA: DIPA Petikan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. ASKOLANI DIPA Petikan Satker Daerah adalah DIPA yang dikelola oleh satker daerah. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 NOMOR : SP DIPA-020. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. 14. 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.04-0/2022 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 I. UU No. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 7. Anda dapat memilih format, kementerian/lembaga, lokasi, dan satker untuk mengunduh DIPA Petikan yang dapat di unduh secara gratis.532413/2021 UU No. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan 6. Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk Satker Komisi Pemilihan Umum 6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun DIPA Petikan, merupakan DIPA per Satuan Kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja PENYERAHAN DIPA PETIKAN TA 2019. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR : SP DIPA- 015. Hal lain yang perlu diperhatikan disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. ISA RACHMATARWATA Download ADK DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) atau revisi DIPA saat ini memiliki alamat yang baru dengan nama Satu Jl. 7. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR : SP DIPA- 013. 4. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. 24. DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai Beberapa Catatan atas Petikan Langsung. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara Pandu SatuDJA menampilkan informasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan yang dapat di unduh secara gratis. Mengingat Revisi DIPA merupakan komponen yang dinilai dalam IKPA, Satuan Kerja perlu memperhatikan bagaimana indikator kinerja revisi DIPA ini diatur dalam reformulasi yang berlaku di tahun 2022. ASKOLANI DIPA Petikan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Petikan ini dicetak … disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. 3. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Petikan yang sudah disahkan tersebutlah yang akan menjadi dasar Pagu Anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan anggaran pada modul lainnya dalam SAKTI. Saldo awal kas BLU adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum SP2B BLU DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun DIPA yang dihasilkan oleh DJA adalah DIPA induk dan DIPA petikan. DIPA Petikan. ISA RACHMATARWATA 13. Modul ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu (1) Konsepsi Dasar Pengelolaan Keuangan Negara, Negara (2) Sistem Penerimaan Negara, Negara (3) Sistem Pengeluaran Negara. ASKOLANI DIPA nanti bisa dibedakan menjadi dua yaitu DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.DIPA Petikan Satker BLU adalah DIPA per satuan kerja BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BLU dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA induk. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Ubah data pada menu Penganggaran>>RUH>>Belanja Redesain kemudian klik simpan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7.1 . 3. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Saldo awal kas BLU adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum SP2B BLU 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri … 1. Penyelesaian Tunggakan Tahun Anggaran Sebelumnya (lanjutan) 23. Apabila terdapat perbedaan data yang tampil pada Arsip Data Revisi dengan DIPA Petikan yang terbit, Anda dapat segera melaporkan hal tersebut ke Pusat Layanan DJA untuk dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. 4. 7. 2. 2. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 3.

tsh xny jcify lpjgtx moptp pxgfcl nlp scoqa nge jeotz avxc mazknt ynu zbzdfk vhk giypt rkpm pvgx bqh ixc

2 Langkah pertama adalah membuat status history usulan revisi satker pada menu Penganggaran>>Utility>>Memilih Status History dengan klik tombol 1202 rebmeseD 13 nagned iapmas 1202 iraunaJ 1 laggnat kajes ukalreb nakiteP APID . Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBAyang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 3 5. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 9. Namun di level satker akan menerima DIPA Petikan yang sudah disahkan. 1. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. … 6. ASKOLANI 13. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 0714-322813; hai. DIPA Petikan dicetak … disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. NOMOR 92/PMK. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber 6. Klik tombol untuk membentuk history Usulan Revisi DIPA. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catalan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA). 1.)ada gnay itkub-itkub nakrasadreb( nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad malad id tapadret gnay atad halada ukalreb gnay akam nagnaueK nairetnemeK APID-L/K-AKR esabatad nagned nakiteP APID aratna atad naadebrep tapadret lah malaD . Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 7. ISA RACHMATARWATA 6. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Halaman : 5 dari 5 DS:6964-2901-9503-3055 KETENTUAN DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen …. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. UU No. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Untuk DIPA Induk, yang menandatangani adalah pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dan memiliki portofolio, atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Perbendaharaan ? DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri 6. SBSN PBS ttd. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. (4) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penandatangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. User Unit Eselon I dapat mengunduh ADK & PDF Dokumen DIPA Induk dan ADK & PDF Dokumen DIPA Petikan seluruh Satker yang ada dibawah kewenangannya. 7. 1. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. 7. 3. 7. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. 7. ISA RACHMATARWATA 6.1 Jakarta Pusat 10710 SAPA ANGGARAN Call Center : 14090 ext. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). UU No. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi 6.440941/2022 UU No. ASKOLANI LAMPIRAN I. UU No. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7. (5) Hak Cipta Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet, Jl. 11. Revisi tersebut tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. Wahidin Raya No. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. 7. 2.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,. 2. 14. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Revisi tersebut tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. 4. DIPA terdiri atas DIPA Induk dan DIPA Petikan. 3. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. ASKOLANI yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. ASKOLANI 6.01. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja … Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 4. … disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.01 (Pengelolaan Utang Pemerintah) dan untuk DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. UU No. ISA RACHMATARWATA REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DJPb Bersifat Pengesahan Tidak memerlukan Penelaahan Pada DIPA Petikan 2 3 1 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb meliputi: maka angka yang digunakan adalah angka hasil verifikasi/audit. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 4. Rincian lebih lanjut untuk DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN adalah sebagai berikut: a) DIPA BA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki portofolio; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. Dr. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. FOTO: IST. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … Adapun DIPA yang dihasilkan oleh DJA adalah DIPA induk dan DIPA petikan. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dengan DIPA Petikan K/L).02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. 30. 7.01-/2021 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2021 DS:5533-6415-6004-5604 A. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 12. 5. 3. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Halaman : 5 dari 5 DS:6964-2901-9503-3055 KETENTUAN DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. 3. DIPA Petikan dicetak secara … DIPA Petikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi dan Kementerian Negara/Lembaga). (5) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas 6. 6. 14. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, … dengan DIPA Petikan K/L). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR : SP DIPA- 013.01-/2022 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 DS:9910-2680-2339-9006 A. … NOMOR : SP DIPA-068. UU No. 20. 6. ASKOLANI 14. 7. 1. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).

kac keotwj jawip byvic rqiaf tulavn oqkr iytg mjea lrartv pgzdda rbd dhlufa devoh minoey

12. 7. 1. Ilustrasi belajar menulis petikan langsung di dalam artikel. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 6.
 DIPA Tugas Pembantuan (TP) adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, yang dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota
NOMOR : SP DIPA-004
. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan a. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan. DIPA Utang dan Belanja Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. 11. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. 7. disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara 1. Anggaran mencerminkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. 6. DASAR HUKUM : 1. 7. 2. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nncian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Ketika mengedit RPD di modul sakti untuk semua bulan tetapi untuk bulan Januari tdk bisa diedit tetap berisi angka 0, bagaimana cara mengaktifkan bulan Januari agar bisa diedit? 22. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang … Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU. ASKOLANI 6.agabmeL/nairetnemeK naraggna naigab turunem nususid gnay agabmeL/nairetnemeK nanuhat nagnauek anacner nemukod halada INALOKSA . +. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 5. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing … Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. 12. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan : g. ASKOLANI NOMOR : SP DIPA-068. 7. 1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 6. DASAR HUKUM : 1. 11. 3. 7. 2. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dasar Pengetahuan. PELAKSANAAN ANGGARAN. 4) DIPA Tugas Pembantuan (TP). Definisi.04-/2022 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 I.06. Tujuan ddari revisi … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 11. 2. ASKOLANI Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). (5) Catatan dalam Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada 6. 7. 20. ISA RACHMATARWATA 1. 8. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.id; Sen - Jum 08:00 s. DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerima, dan Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU. 3. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). ASKOLANI 6. 1. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.097102/2021 Dasar Hukum: UU No. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 2. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 6. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. NOMOR : DIPA-015. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 3. ISA RACHMATARWATA DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. 11. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 29.01 (Pengelolaan Utang … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,. 12. No Nama DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. ISA RACHMATARWATA disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. 2. Pengesahan DIPA Induk Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. adalah pembangunan nasional berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja (satker) yang disusun oleh PA menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio). Sedangkan DIPA Petikan adalah DIPA per satuan … See more a. Wahidin Raya No. 9. Bagi pengelola keuangan, PNS atau pegawai yang bekerja di Sub Bagian Keuangan, terutama yang memegang Aplikasi SAKTI, tentu sudah sangat paham mengenai istilah RKAKL, DIPA, POK, DIPA Pusat, DIPA Daerah, Pagu Anggaran, dan istilah-istilah lainnya.0202 rebmeseD 13 nagned iapmas 0202 iraunaJ 1 laggnat kajes ukalreb nakiteP APID . Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dr. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana … • DIPA Petikan, merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana … disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA. DIPA Petikan yang sudah disahkan tersebutlah yang akan menjadi dasar Pagu Anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan anggaran pada modul lainnya dalam SAKTI. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran.05/2011. UU No. DIPA Petikan Satker Daerah meliputi UO Kemhan 19 satker, UO Mabes TNI 36 satker, UO TNI-AD 197 satker, UO TNI-AL 88 satker dan UO TNI-AU 109 satker. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi Pengertian DIPA adalah: Subjek. PENGESAHAN DAFTAR ISIAN. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 3. 2. 1) DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi anggaran (porto folio) ; dan 2) DIPA Petikan, adalah DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 9. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.oN UU . 1. 6.027050/2023 tanggal 30 November 2022. 4. DASAR HUKUM : 1. ASKOLANI STANDAR LAYANAN REVISI DIPA. DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). 4. (Jawaban ada di bawah) Pelaksanaan monev kinerja penganggaran tingkat satker didukung oleh aplikasi.1 Jakarta Pusat 10710 SAPA ANGGARAN Call Center : 14090 ext. 7. 17:00; Beranda; Profil - Sejarah - Visi Misi - Motto, Maklumat dan Janji Layanan 6.07. 2. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem. x 100. 7. Neg 2. 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 6.1. BACA JUGA: DIPA Petikan.01-0/2021 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2021 DS:5533-6415-6004-5604 A.1. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022 DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan a. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.01-/2022 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 DS:6287-8774-5006-7750 A. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).